TUGAS INDIVIDU
Nama : JERRY WALILO
Stambuk : 11 501 286
Kelas : M 11
Mata Kuliah : HUKUM ADAT
KESADARAN HUKUM
A.
Pengantar Materi
Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu
perilaku tertentu diatur oleh hukum. Kesadaran hukum pada titik tertentu
diharapkan mampu untuk mendorong seseorang mematuhi dan melaksanakan atau
tidak melaksanakan apa yang dilarang dan atau apa yang diperintahkan oleh
hukum. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum merupakan salah satu bagian
penting dalam upaya untuk mewujudkan penegakan hukum.
Akibat dari rendahnya kesadaran
hukum masyarakat adalah masyarakat yang
tidak patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Akibat yang ditimbulkan oleh
rendahnya kesadaran hukum tersebut bisa menjadi lebih parah lagi apabila melanda aparat penegak
hukum dan pembentuk peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan bagaimana
jadinya upaya penegakan hukum dan kondisi sistem dan tata hukum yang ada.
B.
Pengertian
Kesadaran Hukum
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, dalam tulisannya menjelaskan bahwa
terdapat kaitan yang sangat erat antara hukum dan kesadaran hukum. Lemaire
menyatakan bahwa salah satu faktor dalam penemuan hukum adalah kesadaran hukum
sementara Krabbe menyatakan lebih jauh lagi bahwa kesadaran hukum merupakan
sumber dari segala sumber hukum.
Scholten berpendapat bahwa kesadaran hukum adalah kesadaran yang terdapat
pada setiap manusia tentang apa hukum itu dan apa seharusnya hukum itu. Masih
menurut scholten, bahwa kesadaran hukum merupakan suatu kategori tertentu dari
hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum
(onrecht) serta antara yang seyogyanya dan tidak seyogyanya untuk dilakukan.
Kesadaran hukum mengenai apa hukum itu adalah kesadaran bahwa hukum itu
penting karena memberikan perlindunga terhadap berbagai kepentingan manusia.
Berbagai macam kepentingan manusia yang hidup dalam suatu masyarakat memiliki
potensi untuk saling bertentangan hingga dapat terjadi konflik yang kemudian
merugikan salah pihak dan bahkan mungkin merugikan kepentingan
masyarakat.
Kesadaran hukum mengenai ada atau tidak adanya hukum merupakan kesadaran
akan tidak berlakunya atau tidak adanya hukum yang kemudian mengakibatkan
conflict of human interest. Onrecht atau kesadaran bahwa tidak adanya
hukum ini akan lahir setelah terjadinya konflik untuk menjawab mengenai siapa
yang benar atau siapa yang salah dalam konflik tersebut. Kesadaran hukum akan
tidak adanya hukum (onrecht) ini akan semakin menguat seiring dengan meningkatnya
angka kriminalitas yang terjadi disekitar lingkungan kita dan massifnya
pemberitaan melalui media massa mengenai adanya pelanggaran hukum yang terus
terjadi.
Kesadaran hukum
mengenai apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang seyogyanya tidak dilakukan
merupakan kesadaran hukum mengenai hak dan kewajiban kita terhadap orang lain.
C.
Kesadaran Hukum
VS Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum merupakan sesuatu yang berbeda.
Kesadaran hukum yang dimiliki oleh seseorang tidak serta merta membuat
seseorang tersebut akan patuh terhadap hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum
bisa dikatakan tidak identik satu sama lain.
Drs. M. Sofyan Lubis, SH dalam tulisannya mengenai kesadaran hukum dan
kepatuhan hukum menyatakan bahwa kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah
kesetiaan yang dimiliki seseorang sebagai subyek hukum terhadap peraturan hukum
yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata. Sementara kesadaran hukum
masyarakat merupakan sesuatu yang masih bersifat abstrak yang belum diwujudkan
dalam bentuk perilaku yang nyata untuk memenuhi kehendak hukum itu sendiri.
Banyak diantara masyarakat yang sesungguhnya telah sadar akan pentingnya
hukum dan menghormati hukum sebagai aturan yang perlu dipatuhi, baik itu karena
dorongan insting maupun secara rasional. Namun secara faktual, kesadaran
tersebut tidak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam praktek yang
nyata.
Kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dapat dengan mudah
luntur oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseorang untuk bisa
mendapatkan keuntungan yang lebih besar baik materil maupun immateril jika
tidak patuh terhadap hukum. Dalam hal ini kepentingan seseorang tersebut akan
lebih banyak terakomodir dengan tidak patuh terhadap hukum meskipun harus
merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan orang banyak.
Oleh karena itu kesadaran hukum mesti terus didorong untuk ditingkatkan
menajdi kepatuhan hukum sehingga konsepsi ideal mengenai kesadaran hukum
masyarakat dapat diaktualkan dalam kehidupan sehari-hari.