Kamis, 04 Februari 2016

KESADARAN HUKUM



TUGAS INDIVIDU
Nama              : JERRY WALILO
Stambuk         : 11 501 286
Kelas               : M 11
Mata Kuliah   : HUKUM ADAT

KESADARAN HUKUM
A.    Pengantar Materi Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kesadaran seseorang akan pengetahuan bahwa suatu perilaku tertentu diatur oleh hukum. Kesadaran hukum pada titik tertentu diharapkan mampu untuk mendorong seseorang mematuhi  dan melaksanakan atau tidak melaksanakan apa yang dilarang dan atau apa yang diperintahkan oleh hukum. Oleh karena itu, peningkatan kesadaran hukum merupakan salah satu bagian penting  dalam upaya untuk mewujudkan penegakan hukum.
Akibat dari rendahnya kesadaran hukum masyarakat adalah masyarakat yang tidak patuh terhadap peraturan hukum yang berlaku. Akibat yang ditimbulkan oleh rendahnya kesadaran hukum tersebut bisa menjadi lebih parah lagi apabila melanda aparat penegak hukum dan pembentuk peraturan perundang-undangan. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya upaya penegakan hukum dan kondisi sistem dan tata hukum yang ada.
B.     Pengertian Kesadaran Hukum
Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH, dalam tulisannya menjelaskan bahwa terdapat kaitan yang sangat erat antara hukum dan kesadaran hukum. Lemaire menyatakan bahwa salah satu faktor dalam penemuan hukum adalah kesadaran hukum sementara Krabbe menyatakan lebih jauh lagi bahwa kesadaran hukum merupakan sumber dari segala sumber hukum.
Scholten berpendapat bahwa kesadaran hukum adalah kesadaran yang terdapat pada setiap manusia tentang apa hukum itu dan apa seharusnya hukum itu. Masih menurut scholten, bahwa kesadaran hukum merupakan suatu kategori tertentu dari hidup kejiwaan kita dengan mana kita membedakan antara hukum dan tidak hukum (onrecht) serta antara yang seyogyanya dan tidak seyogyanya untuk dilakukan.
Kesadaran hukum mengenai apa hukum itu adalah kesadaran bahwa hukum itu penting karena memberikan perlindunga terhadap berbagai kepentingan manusia. Berbagai macam kepentingan manusia yang hidup dalam suatu masyarakat memiliki potensi untuk saling bertentangan hingga dapat terjadi konflik yang kemudian merugikan salah pihak  dan bahkan mungkin merugikan kepentingan masyarakat.
Kesadaran hukum mengenai ada atau tidak adanya hukum merupakan kesadaran akan tidak berlakunya atau tidak adanya hukum yang kemudian mengakibatkan conflict of human interest. Onrecht atau kesadaran bahwa  tidak adanya hukum ini akan lahir setelah terjadinya konflik untuk menjawab mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah dalam konflik tersebut. Kesadaran hukum akan tidak adanya hukum (onrecht) ini akan semakin menguat seiring dengan meningkatnya angka kriminalitas yang terjadi disekitar lingkungan kita dan massifnya pemberitaan melalui media massa mengenai adanya pelanggaran hukum yang terus terjadi.
Kesadaran hukum mengenai apa yang seyogyanya dilakukan dan apa yang seyogyanya tidak dilakukan merupakan kesadaran hukum mengenai hak dan kewajiban kita terhadap orang lain.
C.    Kesadaran Hukum VS  Kepatuhan Hukum
Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum merupakan sesuatu yang berbeda. Kesadaran hukum yang dimiliki oleh seseorang tidak serta merta membuat seseorang tersebut akan patuh terhadap hukum. Kesadaran dan kepatuhan hukum bisa dikatakan tidak identik satu sama lain.
Drs. M. Sofyan Lubis, SH dalam tulisannya mengenai kesadaran hukum dan kepatuhan hukum menyatakan bahwa kepatuhan hukum pada hakikatnya adalah kesetiaan yang dimiliki seseorang sebagai subyek hukum terhadap peraturan hukum yang diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata. Sementara kesadaran hukum masyarakat merupakan sesuatu yang masih bersifat abstrak yang belum diwujudkan dalam bentuk perilaku yang nyata untuk memenuhi kehendak hukum itu sendiri.
Banyak diantara masyarakat yang sesungguhnya telah sadar akan pentingnya hukum dan menghormati hukum sebagai aturan yang perlu dipatuhi, baik itu karena dorongan insting maupun secara rasional. Namun secara faktual, kesadaran tersebut tidak diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari atau dalam praktek yang nyata.
Kesadaran hukum yang dimiliki oleh masyarakat tersebut dapat dengan mudah luntur oleh perilaku oportunis yang memungkinkan seseorang untuk bisa mendapatkan keuntungan yang lebih besar baik materil maupun immateril jika tidak patuh terhadap hukum. Dalam hal ini kepentingan seseorang tersebut akan lebih banyak terakomodir dengan tidak patuh terhadap hukum meskipun harus merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan orang banyak.
Oleh karena itu kesadaran hukum mesti terus didorong untuk ditingkatkan menajdi kepatuhan hukum sehingga konsepsi ideal mengenai kesadaran hukum masyarakat dapat diaktualkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar